Lindungi ide, karya, dan inovasimu. Karena setiap karya pantas mendapatkan pengakuan hukum
Setiap karya memiliki nilai dan keunikan tersendiri.
Melalui layanan penerbitan dan pendaftaran HAKI (Hak Kekayaan Intelektual), kami membantu penulis, peneliti, kreator, dan pelaku usaha untuk mendapatkan perlindungan hukum resmi atas karya yang dihasilkan.
Kami bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) – Kemenkumham RI, sehingga seluruh proses berjalan legal, aman, dan terverifikasi.
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) adalah hak yang diberikan oleh negara kepada pencipta, penemu, atau pemilik karya atas hasil olah pikir, ide, dan kreativitasnya.
Dengan memiliki HAKI, kamu memiliki perlindungan hukum penuh terhadap penyalahgunaan, penjiplakan, dan klaim dari pihak lain.
Kami membantu pendaftaran dan pengurusan berbagai bentuk HAKI, antara lain:
Kami bantu verifikasi kelengkapan dan jenis perlindungan yang sesuai.
Kami urus seluruh dokumen legal dan unggahan sistem resmi DJKI.
Setelah diverifikasi oleh DJKI, kamu akan menerima sertifikat HAKI resmi dari Kemenkumham RI.
| Jenis Layanan | Fasilitas | Estimasi Waktu | Contoh Harga |
| Pendaftaran Hak Cipta | Konsultasi, verifikasi dokumen, unggah ke DJKI, sertifikat resmi | 7–10 hari kerja | Rp 700.000 |
| Pendaftaran Merek Dagang (perorangan) | Pemeriksaan nama merek, unggah DJKI, sertifikat merek | 14–21 hari kerja | Rp 1.500.000 |
| Pendaftaran Merek (badan usaha) | Pengecekan kelas merek, dokumen legal, sertifikat resmi | 14–21 hari kerja | Rp 2.000.000 |
| Paten / Desain Industri | Pengajuan paten atau desain ke DJKI, pendampingan legal | 30–45 hari kerja | Konsultasi dulu |
Harga dapat berubah tergantung kompleksitas dan jenis karya.
Masih bingung jenis HAKI yang cocok untuk karyamu?
Kami siap bantu kamu menentukan perlindungan yang tepat.